Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim, LSM Dadakan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Majalah Tempo Edisi 19-25 Januari 2015 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 22 Januari 2015.

Laporan itu terkait dengan tulisan investigasi bertajuk “Bukan Sembarang Rekening Gendut” yang membongkar aliran dana mantan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.

Dalam laporannya, GMBI menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sayangnya, laporan GMBI itu sepertinya salah alamat. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan permasalahan ini sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers untuk dibahas terlebih dahulu. "Biar dewan pers dulu yang membahas," kata Wapres Jusuf Kalla dikutip dari metrotvnews, Selasa (3/3/2015).

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli terkait pemberitaan tersebut.

Tidak Melanggar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai informasi itu bisa dipublikasikan lantaran kekayaan seorang pejabat publik boleh diketahui semua orang. "Sistem hukum di Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik," ujar Ketua AJI Indonesia, Suwarjono.

Dia menambahkan, liputan itu merupakan upaya memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menyerukan kepada semua praktisi media di Indonesia agar tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini tengah dialami Majalah Tempo.

“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman dikutip dari Tempo.co

Komentar

  1. Pelaporan ini berpotensi merugikan Polri karena seolah-olah Komjen Budi Gunawan menyewa GMBI.

  2. Pelaporan terkait pemberitaan di media massa harusnya ke Dewan Pers terlebih dulu.

  3. Pelaporan ini dapat memperkeruh hubungan KPK vs Polri

  4. Solidaritas media sangat tinggi, Komjen Budi Gunawan berpotensi dibully
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post