WORLD Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2015
kembali diperingati pada 3 Mei 2015. Peringatan ini adalah momentum bagi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, bersama organisasi
jurnalis di seluruh dunia mengingat kembali pentingnya memperjuangkan
dan mempertahankan kebebasan pers.
Tema WPFD tahun 2015 adalah Let Journalism Thrive! Towards Better Reporting, Gender Equality, & Media Safety in the Digital Age. Peringatan WPFD dipusatkan di Riga, Latvia, selama tangal 2-4 Mei 2015.
Peringatan ini juga menuntut diselesaikannya berbagai kasus kekerasan
pada jurnalis yang beberapa di antaranya berujung pada kematian.
Suwarjono, Ketua AJI Indonesia menyatakan, tema WPFD tahun ini cocok
dengan peristiwa yang terjadi di Indonesia. Pihaknya, kata dia, memantau
kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia dalam setahun terakhir di
antaranya larangan meliput dan perampasan alat kerja. Bahkan penegak
hukum tega menganiaya wartawan yang tengah bertugas meliput.
“Dan semua kasus kekerasan atas jurnalis yang dilakukan polisi tidak
pernah diselesaikan sampai ke jalur hukum,” katanya dalam pernyataan
tertulis, kemarin (3/5/2015).
AJI mencatat pelaku kekerasan terbanyak adalah orang tak dikenal (6
kasus). Berikutnya, petugas satuan pengamanan atau keamanan (4 kasus),
massa (4 kasus), dan sisanya bermacam profesi lain.
Selain kasus kekerasan, AJI juga memantau kasus penetapan tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post
Meidyatama Suryodiningrat pada Desember 2014, terkait penayangan
karikatur nabi yang sedianya telah ditangani Dewan Pers. Namun status
tersangka itu, hingga kini belum pernah dicabut polisi.
Perlakuan buruk dari Polisi juga menimpa jurnalis Tribun Lampung,
Ridwan Hardianyah. Ridwan, yang juga Sekretaris AJI Bandar Lampung,
tiba-tiba rumahnya digeledah pada 4 Maret lalu. Belakangan, diketahui,
polisi salah orang.
AJI pun mencatat rapor merah kepada polisi dalam menangani kasus
pembunuhan terhadap jurnalis sejak 1996 yang hingga kini belum diusut
tuntas. Berkas penyidikan kematian wartawan Bernas, Muhammad Fuad
Syafrudin alias Udin, telanjur kedaluwarsa sejak Agustus 2014.
“Data itu menandakan polisi gagal mereformasi diri sebagai pelayan dan pengayom publik,” ujar Suwarjono.
Dia menambahkan kebebasan pers adalah kebebasan Anda semua. “Mari kita rayakan kebebasan kita,” tutupnya.
Sebagai informasi, WPFD diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB tahun
1993, menyusul adanya rekomendasi soal ini diadopsi dalam Sidang ke-26
Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Rekomendasi dan sidang ini sebagai respon atas seruan wartawan Afrika
yang tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek, yang memuat soal
prinsip-prinsip pluralisme dan kemandirian media.
05/05/15
AJI Sebut Polisi Gagal Lindungi Kebebasan Pers

About teraspr
TERASPR menawarkan Strategic Communications secara efisien dalam mendukung kebutuhan Anda di bidang Communications.
Media Massa
By
teraspr
Labels:
kebebasan pers,
Media Massa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar