Kemkominfo Bakal Tertibkan Portal Berita Ga Jelas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Dewan Pers akan membersihkan portal berita tidak jelas dan tidak terdaftar, yang mengacu pada Undang-undang Pers.

Langkah ini dilakukan dengan memantau semua website yang mengaku portal berita dengan indikator, antara lain adalah nama perusahaan, struktur perusahaan, alamat redaksi atau kantor.

Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan tim untuk mengawasi pergerakan media online ‘abal-abal’ yang mengaku portal berita.

“Sejauh ini sudah ada 40 ribu portal berita ‘abal-abal’ yang diterima berdasarkan data dari Dewan Pers. Langkah ini juga sebagai bentuk mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya dikutip dari merdeka.com

Dia menyarankan kepada seluruh website yang mengakui portal berita untuk segera memenuhi aturan yang berlaku sebagai perusahaan media. Sekarang itu, tuturnya, mengurus perizinan membuat badan hukum sudah tidak susah.

“Silakan punya website atau blog tapi jangan mengaku kontennya itu berita, berita itu ada ilmu dan etikanya. Pemerintah juga ingin mengembalikan pers menjadi pilar keempat demokrasi. Jangan sampai marwahnya hilang dan orang tidak percaya lagi sama pers,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan, maraknya media online yang mengaku portal berita ini hanya terjadi di Indonesia. Di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, bahkan Timor Leste, tidak ada fenomena seperti di Indonesia.

Menurut dia, menjamurnya media online lantaran banyak masyarakat yang masih takut terhadap wartawan, terutama wartawan dari portal berita ‘abal-abal’ yang selalu menyudutkan dalam membuat berita.

Kebanyakan para pejabat daerah yang sering diincar. Alhasil, cara ‘damai’ pun menjadi solusinya. Hal ini kemudian membuat subur portal berita online ‘abal-abal’. Karena itu, Dewan Pers mendorong pemerintah untuk melakukan media literasi kepada masyarakat.
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post