Alasan Memberikan Informasi Akurat

ilustrasi

MENYAMPAIKAN informasi merupakan salah satu tugas penting yang melekat dalam profesi Humas. Informasi yang disampaikan harus benar, lengkap, dan akurat kepada publik. 

Apapun status organisasinya, baik pemerintahan atau swasta, semuanya bertanggungjawab untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Prita Kemal Gani, Ketua Umum PERHUMAS, menjelaskan, berbagai organisasi, terutama badan publik akan semakin disorot oleh masyarakat manakala menutup aliran informasi kepada publik.

“Dalam kenyataannya ada keragu-raguan dan kekhawatiran pihak Humas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Prita dalam newsletter Perhumas (8/3/2013).

Kekhawatiran itu, menurut dia, semakin kuat manakala pimpinan organisasi kurang memberikan otoritas kepada Humas untuk berbicara kepada publik. 

“Di sisi lain, praktisi Humas kurang memiliki kemampuan dan keahlian untuk menyampaikan informasi kepada public,” tambahnya.

Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi orang yang didaulat menjadi Humas. Apakah informasi ini berbahaya atau tidak bagi organisasinya? 

Apakah informasinya bersifat rahasia atau tidak dan sebagainya. “Berbagai pertanyaan itupun akhirnya menjadi batu sandungan untuk memberikan informasi yang penting,” tutur Prita.

Baca: Cara Riset Marketing

Ia menegaskan, sesungguhnya kewajiban menyampaikan informasi sudah diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan peraturan ini lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, baik tingkat pusat maupun daerah masuk dalam kategori Badan Publik. 

Oleh karena itu, sebagai badan publik seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan badan publik, wajib disampaikan kepada masyarakat.

Dalam undang-undang itu jelas dikatakan bahwa semua informasi publik wajib diinformasikan. Tentu ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat, sebagaimana tertera dalam Pasal 17, yaitu :

Pertama, informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 

Ketiga, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara. Keempat, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

Kelima, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Keenam, informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. 

Ketujuh, informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir  ataupun wasiat seseorang. Kedelapan, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. Kesembilan, memorandum atau surat antar badan public.

Penjelasan di atas adalah contoh-contoh kategori informasi yang ditutup untuk public atau kategori informasi yang dikecualikan atau tidak boleh diungkapkan kepada publik. 

Di luar kelompok ini, maka semuanya wajib untuk diseminasikan kepada publik. Bagaimana dengan Anda. Berani terima tantangan?
  

1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post