KOMISI I DPR Republik Indonesia meminta Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengkaji kemungkinan penggabungan tiga institusi negara yang
bergerak di bidang pemberitaan, yaitu Kantor Berita Nasional Antara,
RRI dan TVRI.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq ketika rapat dengan Menkominfo
Rudiantara serta Direksi Antara di Gedung DPR, Rabu (10/6) lalu, menilai
penggabungan tersebut menjadi pertimbangan di tengah konvergensi
industri media yang semakin menguat.
“Kita mencermati tren yang terus berkembang adalah konvergensi atau
pengintegrasian media. Mungkin bukan fungsi KBN Antara dimerger dengan
RRI dan TVRI, kita minta pandangan awal dari Pak Menteri,” kata Mahfudz.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan
penggabungan TVRI dan RRI serta KBN Antara sangat ideal untuk
meningkatkan pelayanan informasi terhadap publik.
“Penggabungan lembaga penyiaran publik milik negara itu sangat ideal untuk kondisi saat ini,” ucapnya.
Menurutnya, rencana penggabungan antara RRI dan TVRI bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi serta menjadikan RRI dan TVRI sebuah institusi
yang dapat mewakili kepentingan publik.
Direktur Keuangan Antara, Endang Sri Wahyuni menjelaskan, KBN Antara
saat ini terus berupaya bangkit dari masalah keuangan. Sejumlah langkah
telah berhasil dilakukan, misalnya penurunan hutang pajak tahun 2014
dari Rp35 miliar menjadi Rp18 miliar.
Endang mengaku, dikemudian hari menyerahkan semuanya kepada keputusan
pemerintah dan DPR. Apakah KBN Antara akan digabungkan dengan TVRI dan
RRI atau tidak?
RUU RTRI
Wacana penggabungan lembaga penyiaran nasional itu sebelumnya pernah
digaungkan oleh Komisi I DPR RI. Caranya dengan menginisiasi pembuatan
RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
Dalam pembuatan RUU tersebut DPR menyoroti pentingnya lembaga RRI dan
TVRI sebagai pengawal dan penjaga NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal
Ika, serta nasionalisme bangsa Indonesia di tengah menguatnya penyiaran
swasta dan penyiaran dunia global.
Sebab, dampak penyiaran saat ini berbahaya jika tidak diatur dengan
baik. Apalagi berdasarkan asas komersial, bisnis, dan kepentingan
politik.
Oleh karena itu, DPR berharap dengan adanya UU RTRI bisa menjadi
penyeimbang dan menyiarkan capaian-capaian program pemerintah yang
positif, tanpa terkooptasi untuk terus menumbuhkan nasionalisme dan
mengawal NKRI.
Jika wacana ini menjadi kenyataan, tentunya didukung juga dengan
anggaran yang cukup –selama ini anggarannya diambil dari anggaran dana
bencana nasional – lembaga penyiaran nasional tersebut dapat
disejajarkan dengan kantor berita internasional, seperti BBC, RTM
(Malaysia), EBC Australia, NHK Jepang dan lain-lain.
20/06/15
DPR Dorong KBN Antara, RRI dan TVRI Merger
Tags
# Media Massa
# RRI

About teraspr
TERASPR menawarkan Strategic Communications secara efisien dalam mendukung kebutuhan Anda di bidang Communications.
TVRI
By
teraspr
Labels:
Media Massa,
RRI,
TVRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar