Kominfo Blokir Situs Musik Terlarang

HASIL Rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba merekomendasikan bahwa situs  i-doser yang  diisukan dengan istilah  Digital Narcotic  tetap diblokir situsnya untuk public.

Rapat panel yang dihadiri oleh perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli telah memberikan masukan dari berbagai aspek dan menyimpulkan bahwa :
  1. Situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah : kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.
  2. Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE  pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).
Dalam keterangan tertulis pada hari Kamis, 15 Oktober 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan istilah narcotic digital sesungguhnya hanya strategi pemilik situs, karena  hasil telaahan BNN hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya.

Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.

Namun begitu, Panel ini mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut, termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk menindaklanjuti.

Sebelumnya, Kominfo telah meminta kepada Internet Service Provider (ISP) untuk memfilter empat nama domain yakni i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com agar tidak dapat diakses oleh publik.

Pemblokiran ini bersifat sementara dan akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Panel yang dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2015.
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post